Wales: Sejarah Perjuangan Menuntut Otonomi

Wales merupakan salah satu entitas politik–bersama Inggris, Skotlandia dan Irlandia Utara–penyusun Britania Raya. Terletak di Barat Daya pulau Britania, Wales merupakan salah satu suku bangsa pertama yang mendiami pulau Britania. Diperkirakan suku bangsa Wales telah mendiami pulau tersebut sejak 12000 hingga 11000 BP (satuan tahun karbon).

Nama Wales sendiri berasal dari penyebutan Romawi terhadap semua suku bangsa Celtic, Volcae, yang masih satu rumpun dengan bangsa Jerman. Beberapa ahli memiliki silang pendapat mengenai asal-usul kata Wales. Karena memiliki kemiripan bunyi dengan Wallone atau Wallace (suku bangsa yang  tersebar di Belgia). Orang Wales memiliki sebutan sendiri untuk mereka yakni Cymru. Berasal dari bahasa Britonik (bahasa asli pulau Britania), Comrogy, yang berarti satu bangsa.

Karena terpisah oleh daratan Eropa, pulau Britania relatif aman dari ekspansi suku lain. Invasi pertama baru dilancarkan oleh Romawi pada tahun 48 M. Ekspedisi ini berlangsung selama 30 tahun dan bertahan hingga 3 abad.

Pada tahun 383, gubernur Romawi terakhir, Magnus Maximus, menjadi Kaisar di Galia dan meninggalkan Britania. Sebelum pergi dia melucuti seluruh tentara dan pejabat administrasi Romawi dengan tujuan menjaga stabilitas hingga dia kembali. Namun Maximus tidak pernah lagi kembali ke Britania sehingga menimbulkan kekosongan. Kekosongan ini diisi oleh para pejabat Romawi yang masih bertahan bersama dengan penguasa lokal lainnya. Dari sini muncullah kekuasaan lokal yang bercorak feodal seperti Powys dan Gwent, dan dikemudian hari menjadi cikal bakal nasionalisme Wales.

Selama empat abad sepeninggal Romawi, keadaan Wales sulit untuk digambarkan. Hanya pernah diberitakan mengenai penyerangan bangsa Viking yang berujung pada kematian pimpinan Viking dan kembalinya mereka ke daerah asal mereka.

Memasuki abad pertengahan, suku-suku Jermania mulai mendominasi pulau Britania. Mereka berasal dari daerah Saxoni sehingga disebut dengan suku Saeson atau Saxon. Ketiadaan pemerintah pusat yang kuat membuat peperangan antar kerajaan-kerajaan menjadi suatu hal yang lumrah termasuk diantara bangsa Wales sendiri. Hanya ketika Gruffyd bertahta, bangsa Wales sempat berada dibawah satu raja.

Pulau Britania kaya dengan bahan tambang seperti besi dan batu bara. Hal ini kembali menarik pihak luar untuk kembali menguasai pulau Britania. Kali ini yang datang adalah Raja Normandia, William Sang Penakluk, yang berambisi memperluas kerajaannya yang memiliki basis di Normandia, sekarang wilayah Prancis yang berbatasan langsung dengan selat Channel. Perang Hasting (1066) yang dilancarkan William berhasil menaklukkan Inggris, namun gagal menguasai Wales secara efektif.

Para bangsawan yang masih bersisa–baik Wales maupun Inggris–membentuk perkumpulan yang dikenal dengan Marchia Wallie atau Welsh March. Mereka membentuk jurisdiksi dan menetapkan hukum di wilayah Wales. Perkumpulan ini terus bertahan hingga muncul UU Penyatuan (Act of Union 1536) yang melebur wilayah Wales ke dalam Inggris dimana parlemen Inggris bertanggung jawab terhadap pemerintahan di Wales.

Welsh March sempat memilih salah seorang bangsawan memegang jabatan Pangeran Wales simbol pemersatu untuk seluruh Wales. Pada tahun 1216, para bangsawan (lordship) berkumpul di Aberdyf dan sepakat untuk memberikan kesetiaan mereka kepada Llywelyn Fawr. Llywelyn Fawr berhasil mengamankan kedudukan tersebut kepada cucunya, Llywelyn ap Gruffydd hingga akhirnya Wales berhasil sepenuhnya dikuasai oleh Raja Edward I dari Inggris. Raja Inggris tersebut menjadikan anaknya yang kelak menjadi Raja Inggris berikutnya, Raja Edward II, sebagai Pangeran Wales. Sejak itu dimulailah tradisi jabatan Pangeran Wales dipegang oleh putra mahkota Inggris.

Hingga munculnya Revolusi Industri, Wales dikenal sebagai daerah agraria. Seiring dengan perkembangan di Inggris, Wales ikut bertransformasi menjadi kawasan industri. Perkembangan ini ditopang dengan sumber bahan tambang yang banyak tersedia di Wales, ditambah lagi dengan tanah Wales memang tidak cocok untuk pertanian.

Di awal abad 20, mulai muncul gerakan nasionalisme Wales yang dipicu oleh serangkaian diskriminasi yang dilakukan pemerintah. Dimulai dengan dilarangnya penggunaan bahasa Wales dalam instansi pemerintahan dan sekolah-sekolah. Serangkaian kebijakan London dianggap merugikan Wales, seperti peristiwa penenggelaman lembah Tryweryn. Lembah tersebut rencana akan dibangun bendungan untuk memenuhi kebutuhan air dan listrik di kota Liverpool yang letaknya berdekatan dengan wilayah tersebut. Meskipun ditentang keras oleh komunitas lokal, penenggelaman tersebut tetap dilakukan.

Untuk mengantisipasi gejolak yang lebih dalam, pemerintah mengadakan satu jabatan khusus untuk menangani urusan Wales. Jabatan pertama yang dibentuk adalah Dewan Wales & Monmoutshire pada tahun 1949, yang kemudian ditingkatkan menjadi Menteri Wales (Minister of Wales) dua tahun kemudian. Pada tahun 1964, pemerintah mengangkat seorang Sekretaris Negara untuk Wales (State Secretary for Wales) yang menjadi bagian di kabinet. Tugasnya adalah memimpin pemerintahan Wales (Wales Office), serta menjamin kepentingan Wales diperhatikan di Westminster (parlemen).

Meskipun begitu tuntutan untuk memiliki otonomi yang lebih luas dengan parlemen yang terpisah dari London terus menguat. Hingga London memutuskan untuk mengadakan sebuah referendum pada tahun 1979. Namun referendum tersebut gagal menghasilkan suara mayoritas yang memuaskan bagi Wales. Referendum kembali digelar pada tahun 1997 dan mayoritas menginginkan sebuah parlemen tersendiri bagi Wales. Hasil referendum ditindak lanjuti dengan Undang-Undang (UU) Pemerintahan Wales (Government for Wales Act) yang disahkan parlemen pada tahun 1998.

UU tersebut memberikan sejumlah kewenangan yang diambil dari Sekretaris Negara untuk Wales kepada Majelis Nasional Wales. Dengan demikian Majelis ini memiliki peran sebagai pemegang otonomi Wales. Karena wewenang yang dimiliki masih terbatas, upaya penguatan Majelis terus dilakukan agar bisa menjadi sebuah lembaga parlemen yang sebenarnya. Tuntutan ini dijawab oleh Parlemen Inggris dengan lahirnya UU Pemerintahan Wales yang baru yang disahkan pada tahun 2006. Dalam UU baru tersebut Majelis memiliki kewenangan dalam 20 urusan pemerintahan. Referendum yang kembali digelar pada 2011, memberikan kewenangan lebih besar kepada Majelis sehingga dia dapat membuat hukum (legislative) tanpa harus berkonsultasi dengan Parlemen Inggris. Hasil referendum ini disahkan melalui UU Majelis (Assembly Act), dengan demikian Majelis Nasional Wales telah menjadi parlemen yang sesungguhnya.

Majelis ini terdiri dari 60 orang anggota, dimana 40 orang dipilih berdasarkan geografis dan 20 orang dipilih dengan sistem proporsional. Majelis dipimpin oleh Presidium (Preciding officer) dengan seorang deputi dimana mereka diharapkan tidak menggunakan hak suara mereka. Presidium sekaligus menjadi ketua Komisi Majelis Nasional Wales, badan hukum resmi majelis. Kegiatan administrasi dilaksanakan oleh staf tetap (permanent office) yang mendapat tunjangan sama dengan pegawai pemerintah, namun tidak memiliki status sebagai PNS dibawah Kementrian Dalam Negeri Inggris.

Dengan demikian, Wales telah menjadi sebuah entitas politik yang mandiri dan mendekati status menyerupai negara berdaulat namun tetap menjadi bagian dari Britania Raya (United Kingdom of Great Britain).