THE FEDERALIST PAPERS, Jurnal Konstitusi Amerika Serikat


United States of America (USA) atau lebih dikenal dengan Amerika SErikat (AS) awalnya merupakan aliansi longgar dari 13 negara koloni di benua Amerika. Aliansi ini dibangun melalui Articles of Confederation and Perpetual Union (Pasal-pasal tentang Konfederasi dan Perserikatan). Perjanjian tersebut  mulai diratifikasi oleh 13 negara bagian pada Juli 1778 dan menjadi landasan sebuah Konfederasi Amerika.

Namun konfederasi ini tidak bertahan lama karena lemahnya ikatan diatnara negara bagian. Kongres Kontinental sebagai satu-satuna badan konfedrasi tidak memiiliki kekuasaan memaksa. Meskipun diberikan hak untuk menyatakan perang, n amun tidak ada kewajiban bagi negara bagian untuk “menyetorkan” prajurit untuk ikut berperang. Masing-masing negara bagian memiliki angkatan bersenjata sendiri dan bahkan mencetak mata uang sendiri.

Kondisi ini menimbulkan kekacauan sehingga muncul keinginan untuk memperkuat ikatan tersebut dengan menciptakan pemerintahan pusat yang lebih kuat. Pada Mei 1787 dirumuskanlah amandemen terhadap Articles of Confederation, alih-alih mengamandemen pembahasan tersebut justru menghasilkan sesuatu yang baru yakni konstitusi bagi sebuah pemerintahan. Konstitusi ini mulai diratifikasi dari tahun 1788 dan mulai berlaku sejak 1790.

Konstitusi baru ini ternyata membutuhkan waktu dua tahun untuk dapat diterima keseluruhan negara bagian. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal demikian bisa terjadi. Pertama kuatnya nasionalisme di antara negara bagian Hal ini bahkan sempat menimbulkan kesulitan ketika revolusi Amerika dimana George Washington, panglima gabungan tentara Amerika, kesulitan untuk mendapatkan loyalitas dari prajuritnya. Mereka lebih merasa prajurit negara bagian dari pada prajurit Amerika. Kedua, elit-elit negara koloni memang menghindari atau enggan untuk membentuk sebuah pemerintahan pusat yang kuat. Mereka khawatir pemerintahan pusat yang kuat justru cenderung menjadi desposit dan sewenang-wenang.

Untuk menjawab semua ketakutan dan memberikan penjelasan terhadap konstitusi Amerika yang baru maka diterbitkanlah sebuah jurnal yang dikenal dengan The Federalist Papers. The Federalis Papers merupakan kumpulan tulisan dari tokoh-tokoh pendiri Amerika Serikat seperti Alexander Hamilton, James Madison dan John Jay. Tulisan tersebut berisi uraian mengenai konstitusi Amerika dari sudut pandang ilmiah atau ilmu politik. memberikan beberapa konsep baru seperti Federalisme, pengawasan dan keseiimbangan (check and balance), HAM, dan pemisahan kekuasaan (separation of power). The federalist Papers kemudian menjadi penjelas resmi dari konstitusi Amerika.

The Federalist Papers memberikan pendekatan baru mengenai federasi. Hamilton menjelaskan bahwa negara bagian perlu mengurangi kedaulatan atas wilayahnya untuk diberikan kepada pemerintah federal. Ratifikasi atau persetujuan terhadap konstitusi bukan berarti membentuk sebuah bangsa baru tapi gabungan negara-negara yang tetap memiliki identitas nasionalnya. Pendekatan federalism ini akan membentuk konkurensi kekuasaan antara pemeriintah pusat dan negara bagian.

Untuk menghindari terbentuknya pemerintahan pusat yang sewenang-wenang perlu sebuah mekanisme pengawasan dan keseimbangan. Salah satu mekanisme ini adalah sistem legislative dua kamar (bicameral). House of Representative (DPR) yang dipilih langsung oleh rakyat menjadi penyeimbang terhadap Senat yang dipilih oleh legislative negara bagian. Mekanisme ini juga memberikan kewengan luas terhadap Mahkamah Agung dalam melakukan judicial review, peninjuan hukum terhadap produk hukum yang dikeluarkan legislative.  Hal ini juga mempertegas posisi Mahkamah Agung yang bebas dari tekanan pihak manapun.

Agar pengasan dan keseimbangan ini berjalan maka perlu adanya pemisahan kekuasaan. Gagasan ini justru berhasil menciptakan sebuah pemerintahan yang efektif dan efisien. Karena masing-masing badan sudah terspesialisasi, mereka menjadi sangat ahli dan bangga dengan fungsi mereka. Hamilton menjelaskan bahwa kekuasaan antara eksekutif, legislative dan yudikatif perlu dipisah. Eksekutif berperan sebagai penegak hukum dan diberikan kekuasaan untuk menghadapi ancaman dari luar. Legislative merupakan fungsi yang mencerminkan respon terhadap reaksi rakyat. Sistem bicameral memungkinkan terciptanya diskusi atau pembahasan mendalam mengenai Undang-Undang sebelum disahkan. Sementara Yudikatif harus menunjukkan sifat moderat dan integratifnya untuk menunjukkan dirinya bebas dari tekanan.

The Federalist Paper merupakan salah satu karya monumental di bidang filsafat politik. Karya ini bahkan disejajarkan dengan Republiknya Plato, Politik karya Aristotle atau Leviathan karya Thomas Hobbes. Sebagai sebuah karya ilmiah di bidang ilmu politik, tulisan ini juga digunakan sebagai pedoman bagi para negarawan sejumlah negara baru di Amerika Latin maupun Asia dalam menyusun konstitusi

Referensi: Garis Besar Pemerintahan Amerika Serikat,  Office of International Information Programs United States Department of State

Leave a comment